Minggu, 16 November 2014

PABLIK LIBATKAN DIRI DALAM PERANCANGAN PERDA PARTISIPATIF DI DPRD LUWU


Ket: Pengurus PABLIK dan Anggota BALEGDA DPRD Luwu

Badan Legeslasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar pertemuan untuk merancang program badan legeslasi. Untuk pertamakalinya rapat ini tidak hanya melibatkan anggota DPRD tapi juga pihak eksekutif dan Lembaga kemasyarakatan, Rabu (05/11/14).
Dalam rapat yang dilaksanakan di ruang legeslasi DPRD Luwu, hadir beberapa Lembaga diantaranya dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Badan Kontak Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Luwu dan Lembaga Pusat Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (PABLIK).
Baso SH selaku ketua Baleg menjelaskan rapat yang melibatkan lembaga-lembaga ini bertujuan untuk memberi masukan pada Baleg terkait penyusunan program Baleg. “Proses penyusunan aturan-aturan dalam bentuk perda wajib membuka ruang diskusi untuk mendapatkan masukan”.
Politisi Gerindra ini melanjutkan begitu banyak hal yang perlu di benahi terkait perda. Diantaranya mengenai evaluasi kelayakan Perda yang pernah disahkan dan aturan-aturan apa saja yang perlu di dorong kedepannya.                    
Ashar sabri selaku ketua BKPRMI dalam pertemuan itu mengharapkan dalam penyusunan Perda betul-betul sesuai dengan aturan. Ashar mencontohkan terkait adanya Perda yang tidak memiliki naskah akademik. Mantan ketua KPU Luwu ini menambahkan proses dalam usaha pemerintah mencapai visi misinya terhadap masyarakat harus punya keterikatan secara hukum dalam hal ini dengan adanya Perda.
“Harapan kita dalam proses penyusunan aturan harus melalui tahapan-tahapan seperti dengan adanya naskah akademik, selain itu dalam pelayanan terhadap masyarakat keterikatan terhadap hukum adalah hal mutlak,” terang Ashar.
Sementara itu, Kahar mewakili PABLIK mengharapkan dalam priode DPRD Luwu kali ini Perda yang akan di rancang juga harus terkait dengan kesejahteraan masyarakat.
Hal yang sama di ungkapkan oleh Perwakilan AMAN Batak Manurung. Menurutnya, posisi komunitas dan tanah adat sudah mendapat pengakuan baik di tingkat nasional maupun Undang-undang.
“Karna masalah masyarakat adat sudah memiliki payung hukum maka harus ada tindak lanjut pemerintah daerah dan DPRD dalam bentuk menyusun aturan, karna di Luwu ini terdapat beberapa komunitas masyarakat adat.
Setelah mendengarkan masukan dan shering selama hampir dua jam. Baleg akan merumuskan hasil pertemuan dan akan memilah dari semua masukan hal yang perlu dijadikan prioritas untuk di dorong menjadi sebuah Perda.

Sumber: http://lagaligopos.com/?p=6340

0 komentar:

Posting Komentar