Sabtu, 24 Januari 2015

Opini Pengurus PABLIK: Kekuasaan "Menambang" Rakyat


Opini ini ditulis oleh Kahar Al Ghifari terkait kasus PT. Harpia di Desa Kadong-kadong Kec. Bajo Barat.


Ket: Kahar Al Ghifari (Kord. Divisi Hukum dan Pendidikan PABLIK Luwu Raya)



Kabut kegelapan sebagian jajaran Pemerintahan Kabupaten Luwu mulai terkuak,keberadaan   PT Harpiah Graha Perkasa sebagai pemilik tambang galian C dan Pembuat bahan pengaspalan yang menyokong hampir seluruh proyek pembanguan jalan di Luwu nampaknya telah sampai pada sebuah titik akhir untuk segera dihentikan,  hampir 4 tahun perusahaan yang menguras kekayaan alam di Bajo Barat itu  ternyata tidak memiliki Izin penggunaan Jalan Umum dari Pemerintah Kabupaten Luwu, sebagai prasyarat mutlak yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008 Tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum,namun selama hampir 4 tahun Tanpa izin penggunaaan jalan umum tersebut PT Harpiah justru bebas beroperasi melintasi jalan umum di Bajo Barat.

Keberadaan tambang yang tidak mendapatkan izin penggunaan jalan umum ini menjadi sebuah petanda serius akan kegagalan pemahaman Pemerintah Kebupaten Luwu dalam mejalankan fungsinya untuk melaksanakan aturan perundang-undangan yang ada sebagai tools social control dan tools social engineering dalam menjalankan pemerintahan ,kegagalan memahami aturan dan peran Hukum mengakibatkan produk hukum yangberfungsi sebagai alat control dan alat perekayasa perubahan sosial tidak berjalan , ataukah  mungkin   simulasi kepura-puraan akan ketidak tahuan hukum tersebut menjadikan sebuah hal yang patut dicurigai, benarkah Pemerintah Kabupaten Luwu di bawah kepemimpinan Andi Mudzakkar yang telah berlangsung selama hampir2 periode akan mampu mensejahterakan masyarakatnya atau paling tidak mampu memihak kepada regulasi yang ada dalam melakukan tata kelola keberadaan tambang di Tanah Luwu.

Keruh di Hulu

Hampir selama  4 tahun kegiatan pengangkutan dengan menggunakan ataumelintasi jalan umum, menjadi hal yang dipertontonkan olehPT Harpiah, laju roda-roda kendaraan truk seolah tanpa dosa melintas diatas lubang-lubang jalanan Bajo Barat. Kegiatan tambang galian C, pabrik pemecah batu dan pembuatan bahan pengaspalan olehPT Harpiah tersebut juga telah membuat sebagian lahan perkebunan dan sawah masyarakat hilang, merusak  Daerah AliranSungai (DAS) Suso, merusak  jalan umum,serta menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan.

Segudang permasalahan yang muncul tersebut, sebenarnya bisa diantisipasi oleh pemerintah Kabupaten Luwu jika sejak  berdirinya tambang galian C dan Pabrik pembuatan bahan pengaspalan yang ada di Desa Kadong-Kadong, Dinas Perhubungan dan Dinas Pertambangan dan Energi melakukan tugasnya secara benar dengan mengikuti aturan yang ada, akan tetapi pada kenyataannya berbagai kabut permasalahan yang diakibatkan oleh PT Harpiah ternyata  diakibatkan oleh kekeruhan pengetahuan Hukum oleh Dinas Terkait, “Kekeruhan di Hulu”, Yang mengakibatkan masyarakat  harus mendapatkan dampak akibat kekeruhan pengetahuan hukum atas beroperasinya PT Harpiah yang tidak memiliki izin penggunaan jalan umum selama hampir 4 Tahun, lalu dimanakah aparatur kekuasaan selama itu?

4Tahun tanpa ada izin penggunaan jalan umum PT Harpiah juga ternyata tidak memberikan sumbangsih sepeserpun bagi Pendapatan Asli Daerah Luwu. Tambang yang diharapkan memberikan efek timbal balik bagi masyarakat nyatanya justru menjadi sebuah  ancaman bagi keberlangsungan hidup masyarakat, sebuah ironi dimana kekuasaan yang tidak berfungsi dengan benar pada akhirnya melahirkan “kekuasaan yang menambang rakyatnya sendiri”.

Setelah kabut gelap PT Harpiah mulai dikuak  olehDPRD Kabupaten Luwu, dimana sebelumnya juga Forum Masyarakat Bajo Barat telah melakukan hearing di DPRD untukmempertanyakan keberadaan tambang tersebut, tiba-tiba Dinas PengelolalaanSumber Daya Air (PSDA) dan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu ingin melakukan kunjungan ke lokasi untuk melihat potensi pencemaran lingkungan serta memasang patok luasan tambang galian C PT Harpiah, bukankah bagi masyarakat wajah pemerintahan seperti inilah yang sangat menakutkan, hal yang harusnya dilakukan sejak awal sebelum beroperasinya PT Harpiah justru baru dilakuan setelah ditemukan beragam masalah selama 4 Tahun perusahaan itu beroperasi, lagi –lagi keruh di hulu (baca eksekutif) membuat kita tak bisa menaruh harapan besar bagi pemerintahan Daerah Luwu.

Penegakan Hukum 

Jika tidak ingin mendapat reaksi kecaman dari masyarakat atau melahirkan opini bahwa PT Harpiah yang ada di KecamatanBajo Barat memiliki hak imunitas tersendiri tatkala melakukan pelanggaran hukum dan tidak  bisa tersentuh oleh aparat hukum,maka Keberadaan PT Harpiah yang melewati jalan umum kabupaten selama hampir 4tahun tanpa mengantongi Izin penggunaan jalan dari pemerintah kabupaten luwu,perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten Luwu, mulai dari tindak pidananya,ganti rugi lahan warga dan akumulasi kerugian pemerintah akibat kerusakan jalan umum selama PT Harpiah menggunakan jalan tanpa izintersebut.

Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu diharapkan dapat melahirkan efek jera bagi perusahaan tambang yang mempermainkan atau melanggar Undang-Undang, selain itu  Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu dibawah kepemimpinan Andi Mudzakkar harus melakukan evaluasi secara serius terhadap semua dinas yang terkait yang selama hampir 4 Tahun tidak memantau dan sangat terkesan membiarkan penggunaan jalan Umum di Kecamatan Bajo Barat yang tidakmengantongi izin, serta Dinas terkait yang tidak memantau kerusakan DAS Suso serta dampak Limbah industri bagilingkungan dan masyarakat.

Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”,dan pasal 1 angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi,badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.Berdasarkanketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan bagi lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri.

Atas dasar aturan tersebut Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasiterkait  pemanfaatanjalan umum yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. DalamPeraturan Menteri tersebut telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan pihak yang berwenang untuk memberikan izin penggunaan jalan umum  (Jalan Kabupaten/kota) harus melalui izin Bupati/Walikota (dinas terkait). Pemberian izin ini harus memenuhi syarat diantarnya harus ada perbaikan jalan umum 

Sanksi Pidana dan Penegakkan Hukum atas  atas penggunaan jalan umum kabupaten tanpa izin  telah diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tegas bahwa  Perusahaan yang  menggunakan jalan umum tanpa izin dijerat dengan undang-undang Nomor 38Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat(1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang(termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin),melakukan kegiatan (pengangkutan bahan pengaspalan dan sirtu), yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan(menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum), Demikan pula telahterpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurutpasal 274ayat (1) yaitu setiap orang(termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan bahan pengaspalan dan sirtu) yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan (pengangungkuatan bahan pengaspalan dan sirtu menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum).

Semoga tak ada kekebalan Hukum bagi perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam tanpa ada timbal balik perbaikan jalan umum dan PAD bagi Pemerintah Daerah, kita tinggal menanti apa yang akan dilakuakan oleh Pemerintah DaerahKabupaten Luwu untuk menguji  opini yangberedar dimasyarakat bahwa kekuasaan selalu tertunduk  lesu dihadapan  pemilik tambang karena memiliki kekuatan modal,kita patut khawatir jangan jangan benar bahwa “kekuasaanlah yang telah menambang Rakyat”.


(Diterbitkan di Palopo Pos 19 Januari 2015)


0 komentar:

Posting Komentar