Wakil ketua
I DPRD (kiri) Arifin A Wajuanna, Direktur PABLIK (kanan) Afrianto Nurdin
Pusat Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik
(PABLIK) merilis beberapa anggaran pada APBD pokok 2014 Kabupaten Luwu yang
dinilai bermasalah utamanya bidang retribusi daerah selama 2014 yang belum
masuk dalam anggaran perubahan. Analisis terhadap APBD pokok 2014 sesuai kajian
PABLIK dibagi dalam dua bagian yaitu Analisis Pendapatan dan Analisis Belanja.
Berikut hasil analisis tersebut:
Kesimpulan analisis pendapatan :
Dari Perolehan Dana Pendapatan baik dari
dana Pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang
sah, dapat disimpulkan bahwa :
1.
Pemerintah
daerah kabupaten Luwu masih sangat bergantung terhadap alokasi anggaran
pemerintah propinsi dan
pemerintah pusat.
2.
Tidak adanya peningkatan signifikan di beberapa sektor dan tidak adanya target
awal yang akan dicapai di beberapa sektor tersebut (misalnya
pariwisata,pertambangan dan perhubungan
3.
Dari
data PAD yang ada hanya 4 % dari total anggaran secara keseluruhan
4.
Sektor
Penerimaan ;
PAD terbesar ada pada retribusi Daerah
yang berasal dari dinas kesehatan dan rumah sakit batara guru (
12.390.853.200), artinya bahwa sumber pendapatan kita sangat bergantung pada
retribusi pelayanan kesehatan
PAD yang paling minim sumber
penerimaannya (retribus) berasal dari dinas pertambangan dan energi (300.000)
5.
PAD dari retribusi setiap kecamatan tidak terinci di data APBD 2014, sementara
di data 2012 ditemukan 997.000.000 dari retribusi IMB dan izin keramaian
berdasarkan PERDA no 16 tahun 2011.
6.
Retribusi
daerah dari pos dinas perhubungan (komunikasi dan informatika), di item
retribusi perisinan tertentu dari hasil retribusi izin trayek sebesar
15.000.000. (tidak rasional)
7.
Tidak
jelasnya proyeksi penerimaan tahun beriukutnya pada beberapa urusan
pemerintahan
Kesimpulan :
Mark Down (Pembuatan estimasi
penerimaan)pendapatan
yang tidak sesuai dengan potensi yang ada sehingga terjadi potential
loss).
Analisis Belanja
Dari belanja langsung semua SKPD, Beberapa
pengadaan dari belanja modal di temukan penganggarannya tidak layak :
1.
Pembiayaan
belanja aparatur masih lebih menjadi prioritas di banding pelayanan terhadap
kebutuhan publik. (Melanggar asas umum)
misalnya:
·
Pada sekertariat
daerah (program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dengan kegiatan
pengadaaan perlengkapan rumah jabatan.
belanja modal pengadaan karpet rujab
bupati = Rp. 36.000.000 dengan rincian 1 meter karpet =Rp 1.500.000
·
belanja modal pengadaan kursi tamu Rujab KDH, 1 set = Rp 40.000.000,-
dibanding :
·
Kegiatan pembinaan kelompok ekonomi masyarakat pesisir yang hanya = Rp
11.400.000
·
Program peningkatan ketahanan pangan pertanian dengan kegiatan pengembangan
desa mandiri pangan = Rp 18.822.500
2.
Beberapa
belanja modal masih terulang di pengalokasian anggaran tahun berikutnya
misalnya:
·
Pengadaan alat – alat angkutan darat sepeda motor (motor trail) 2012-2014
·
Belanja Modal Pengadaan notebook : 4 unit x RP 18.000.000.
Belanja Modal pengadaan mobil jeep di
tahun 2012 sebanyak 2 unit dengan harga per unit = Rp 332.017.500 dan
terulang di anggaran 2014 dengan harga per unit ; Rp 190.000. 000
3.
Program peningkatan sarana dan prasana, kegiatan pengadaan kendaraan opersional
dan pemeiliharaan = 8.291.576.500
4.
Pada alokasi anggaran sekertariat daerah = 30.544.520.000 sama dengan alokasi anggaran untuk 3 urusan pilihan pemerintah
(tanaman pangan, hortikulutura,kehutanan dan perkebunan, pariwisata =30.147.181.868
5.
Ada beberapa item anggaran tidak terlihat hasil pelaksanaan kegiatannya,
misalnya PPID pada (bag.humas&protokol) yang dialokasikan sebesar : 137.000.000
6.
Alokasi belanja pada item belanja perjalanan dinas pada setiap kegiatan masih
cukup tinggi, kurang lebih 25 miliar/tahun
7.
Pada belanja pegawai
disetiap kegiatan, dialokasikan honorarium PNS, tentunya ini juga mesti menjadi
beban anggran karena peruntukannya sangat besar,, padahal di beberapa
kementrian dan lemabag pemerintah, per tanggal 1 januari 2014 telah dihapuskan
honorarium PNS (PP 46 tahun 2011).
Belanja karpet Rumah Jabatan Bupati dan
Kursi tamu yang jauh lebih besar ketimbang pelayanan publik
Direktur PABLIK Aprianto menjelaskan bahwa
beberapa anggaran yang dianggap masih memprioritaskan belanja aparatur
ketimbang pelayanan masyarakat. Diantaranya belanja karpet Rumah Jabatan Bupati
dan Kursi tamu yang jauh lebih besar ketimbang pelayanan publik. Hal ini juga
di perparah dengan tingginya biaya pengadaan dan pemeliharaan kendaraan
operasional dan biaya perjalanan dinas.
“Pelayanan publik melalui penganggaran
APBD sangat rendah di banding belanja aparatur, sebut saja harga karpet Rujab
Bupati 1 meter 1,5 juta dengan 36 juta atau setara 24 meter panjang karpet,
lebih parahnya lagi perjalanan Dinas baik eksekutif maupun legeslatif yang
menggunakan anggaran hingga 25 miliar, kemudian ada biaya pemeliharaan
kendaraan operasional lebih tinggi dari biaya pengadaan, contohnya pada Dinas
Cipta Marga, harga pengadaan 32 juta sementara pemeliharaannya 50 juta rupiah,”
ujar Aprianto kepada Lagaligopos, Senin (29/12/14).
Aprianto melanjutkan, “Hal ini jelas
sekali bertentangan dengan arah dan tujuan terkait pelayanan publik, kami dari
PABLIK melihat hal ini sebagai sebuah pemborosan anggaran”.
Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
izin trayek dalam 1 tahun hanya mendapatkan 15.000.000 hal ini dinilai tidak
masuk akal. Dengan rincian 15.000.000:12 bulan :30 hari maka anak mendapatkan
dalam 1 bulan izin trayek mendapatkan 1.250.000 dan perharinya hanya
mendapatkan 41.700.
“Jika perharinya hanya mendapatkan 41.700
dari izin trayek sangat tidak masuk akal karna kenyataan dilapangan ada puluhan
kendaraan seperti mobil peti kemas, pengangkut kendaraan lalu lalang di daerah
Luwu sementara pemungutan retribusi izin trayek di Kabupaten Luwu berada di dua
tempat”.
Afrianto selaku direktur PABLIK juga
menyoroti masalah transparansi di Kabupaten Luwu yang selama ini cenderung
tertutup, termasuk ketiadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang
sampai hari ini tidak pernah ada di Kabupaten Luwu. Dalam APBD 2014 anggaran
nutuk PPID sebesar 137.000.000 namun tidak terlihat item pelaksanaan kegiatan
atau sama sekali tidak dilaksanakan.
“PPID adalah suatu kewajiban bagi
pemerintah daerah, namun hal ini tidak pernah ada di Kabupaten Luwu, bahkan di
tahun 2014 dianggarkan sebesar 137 juta namun tidak pernah dilaksanakan,”
terang Aprianto
Data yang di rilis oleh PABLIK ini masih
Anggaran pokok 2014 yang berasal dari retribusi daerah belum termauk dalam
anggaran perubahan 2014.
0 komentar:
Posting Komentar