Rabu, 07 Januari 2015

RILIS BEDAH APBD 2014 KAB. LUWU

Wakil ketua I DPRD (kiri) Arifin A Wajuanna, Direktur PABLIK (kanan) Afrianto Nurdin

Pusat Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (PABLIK) merilis beberapa anggaran pada APBD pokok 2014 Kabupaten Luwu yang dinilai bermasalah utamanya bidang retribusi daerah selama 2014 yang belum masuk dalam anggaran perubahan. Analisis terhadap APBD pokok 2014 sesuai kajian PABLIK dibagi dalam dua bagian yaitu Analisis Pendapatan dan Analisis Belanja. Berikut hasil analisis tersebut: 

Kesimpulan analisis pendapatan :
Dari Perolehan Dana Pendapatan baik dari dana Pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah, dapat disimpulkan bahwa :
1.        Pemerintah daerah kabupaten Luwu masih sangat bergantung terhadap alokasi anggaran          pemerintah propinsi dan pemerintah pusat.
2.           Tidak adanya peningkatan signifikan di beberapa sektor dan tidak adanya target awal yang akan dicapai di beberapa sektor tersebut (misalnya pariwisata,pertambangan dan perhubungan
3.     Dari data PAD yang ada hanya 4 % dari total anggaran secara keseluruhan
4.     Sektor Penerimaan  ;
PAD terbesar ada pada retribusi Daerah yang berasal dari dinas kesehatan dan rumah sakit batara guru ( 12.390.853.200), artinya bahwa sumber pendapatan kita sangat bergantung pada retribusi pelayanan kesehatan
PAD  yang paling  minim sumber penerimaannya (retribus) berasal dari dinas pertambangan dan energi (300.000)
5.                   PAD dari retribusi setiap kecamatan tidak terinci di data APBD 2014, sementara di data 2012 ditemukan 997.000.000 dari retribusi IMB dan izin keramaian berdasarkan PERDA no 16 tahun 2011.
6.             Retribusi daerah dari pos dinas perhubungan (komunikasi dan informatika), di item retribusi perisinan tertentu dari hasil retribusi izin trayek sebesar 15.000.000. (tidak rasional)
7.             Tidak jelasnya proyeksi penerimaan tahun beriukutnya pada  beberapa urusan pemerintahan
Kesimpulan :
Mark Down (Pembuatan estimasi penerimaan)pendapatan yang tidak sesuai dengan potensi yang ada sehingga terjadi potential loss).

Analisis Belanja
Dari belanja langsung semua SKPD, Beberapa pengadaan dari belanja modal di temukan penganggarannya tidak layak :
1.     Pembiayaan belanja aparatur masih lebih menjadi prioritas di banding pelayanan terhadap kebutuhan publik. (Melanggar asas umum)
misalnya:
·         Pada sekertariat daerah (program peningkatan sarana dan prasarana aparatur  dengan kegiatan pengadaaan perlengkapan rumah jabatan.
belanja modal pengadaan karpet rujab bupati  = Rp. 36.000.000 dengan rincian 1 meter karpet =Rp 1.500.000
·         — belanja modal pengadaan kursi tamu Rujab KDH, 1 set = Rp 40.000.000,-
                  dibanding :
·         — Kegiatan pembinaan kelompok ekonomi masyarakat pesisir yang  hanya = Rp 11.400.000
·         — Program peningkatan ketahanan pangan pertanian dengan kegiatan pengembangan desa mandiri pangan = Rp 18.822.500
2.             Beberapa belanja modal masih terulang di pengalokasian anggaran tahun berikutnya
misalnya:
·         — Pengadaan alat – alat angkutan darat sepeda motor (motor trail) 2012-2014
·         — Belanja Modal Pengadaan notebook : 4 unit x RP 18.000.000.
Belanja Modal pengadaan mobil jeep di tahun 2012 sebanyak 2 unit dengan harga per unit = Rp 332.017.500 dan terulang  di anggaran 2014 dengan harga per unit ; Rp 190.000. 000
3.                          Program peningkatan sarana dan prasana, kegiatan pengadaan kendaraan opersional dan pemeiliharaan = 8.291.576.500
4.                          Pada alokasi anggaran sekertariat daerah = 30.544.520.000 sama dengan alokasi anggaran untuk 3 urusan pilihan pemerintah (tanaman pangan, hortikulutura,kehutanan dan perkebunan, pariwisata =30.147.181.868
5.                          Ada beberapa item anggaran tidak terlihat hasil pelaksanaan kegiatannya, misalnya PPID pada (bag.humas&protokol) yang dialokasikan sebesar  : 137.000.000
6.                          Alokasi belanja pada item belanja perjalanan dinas pada setiap kegiatan masih cukup tinggi, kurang lebih 25 miliar/tahun
7.                         Pada belanja pegawai disetiap kegiatan, dialokasikan honorarium PNS, tentunya ini juga mesti menjadi beban anggran karena peruntukannya sangat besar,, padahal di beberapa kementrian dan lemabag pemerintah, per tanggal 1 januari 2014 telah dihapuskan honorarium PNS (PP 46 tahun 2011).

Belanja karpet Rumah Jabatan Bupati dan Kursi tamu yang jauh lebih besar ketimbang pelayanan publik
Direktur PABLIK Aprianto menjelaskan bahwa beberapa anggaran yang dianggap masih memprioritaskan belanja aparatur ketimbang pelayanan masyarakat. Diantaranya belanja karpet Rumah Jabatan Bupati dan Kursi tamu yang jauh lebih besar ketimbang pelayanan publik. Hal ini juga di perparah dengan tingginya biaya pengadaan dan pemeliharaan kendaraan operasional dan biaya perjalanan dinas.
“Pelayanan publik melalui penganggaran APBD sangat rendah di banding belanja aparatur, sebut saja harga karpet Rujab Bupati 1 meter 1,5 juta dengan 36 juta atau setara 24 meter panjang karpet, lebih parahnya lagi perjalanan Dinas baik eksekutif maupun legeslatif yang menggunakan anggaran hingga 25 miliar, kemudian ada biaya pemeliharaan kendaraan operasional lebih tinggi dari biaya pengadaan, contohnya pada Dinas Cipta Marga, harga pengadaan 32 juta sementara pemeliharaannya 50 juta rupiah,” ujar Aprianto kepada Lagaligopos, Senin (29/12/14).

Aprianto melanjutkan, “Hal ini jelas sekali bertentangan dengan arah dan tujuan terkait pelayanan publik, kami dari PABLIK melihat hal ini sebagai sebuah pemborosan anggaran”.

Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi izin trayek dalam 1 tahun hanya mendapatkan 15.000.000 hal ini dinilai tidak masuk akal. Dengan rincian 15.000.000:12 bulan :30 hari maka anak mendapatkan dalam 1 bulan izin trayek mendapatkan 1.250.000 dan perharinya hanya mendapatkan 41.700.

“Jika perharinya hanya mendapatkan 41.700 dari izin trayek sangat tidak masuk akal karna kenyataan dilapangan ada puluhan kendaraan seperti mobil peti kemas, pengangkut kendaraan lalu lalang di daerah Luwu sementara pemungutan retribusi izin trayek di Kabupaten Luwu berada di dua tempat”.

Afrianto selaku direktur PABLIK juga menyoroti masalah transparansi di Kabupaten Luwu yang selama ini cenderung tertutup, termasuk ketiadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang sampai hari ini tidak pernah ada di Kabupaten Luwu. Dalam APBD 2014 anggaran nutuk PPID sebesar 137.000.000 namun tidak terlihat item pelaksanaan kegiatan atau sama sekali tidak dilaksanakan.
“PPID adalah suatu kewajiban bagi pemerintah daerah, namun hal ini tidak pernah ada di Kabupaten Luwu, bahkan di tahun 2014 dianggarkan sebesar 137 juta  namun tidak pernah dilaksanakan,” terang Aprianto

Data yang di rilis oleh PABLIK ini masih Anggaran pokok 2014 yang berasal dari retribusi daerah belum termauk dalam anggaran perubahan 2014.




0 komentar:

Posting Komentar