Pengurus
PABLIK bersama peserta diskusi
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Kebijakan
Publik (PABLIK) Afrianto Nurdin menyatakan RPJMD Luwu cacat Prosedural . Hal ini disampaikan dalam diskusi Publik yang dilaksanakan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu di Zidane School, Belopa. Afrianto
Menjelaskan penyusunan RPJMD hingga menjadi Perda adalah sebuah proses yang
melanggar Undang-undang yang menyebabkan RPJMD Luwu adalah sebuah aturan Perda
yang cacat prosedural. Menurut Afrianto hal ini dapat di lihat beberapa SKPD
yang tidak menyetor Rencana Setrategis (RENSTRA) kepada Bappeda yang menjadi
acuan untuk penyusunan final dari RPJMD sebelum di tetapkan menjadi sebuah
Perda. Selain itu masalah cacat prosuderal RPJMD Luwu juga tidak bisa dilepaskan
dari lemahnya fungsi pengawasan DPRD Luwu yang semerta-merta mengesahkan namun
mengetahui hal tersebut.
“jika di lihat dari proses penyusunan RPJMD yang
kemudian di sahkan menjadi sebuah Perda maka kita bisa melihat ada proses yang
cacat secara prosuderal karna beberapa SKPD tidak menyetor Renstra, lalu dimana
landasan penyusunan RPJMD secara utuh hingga bisa di sahkan”. Kata Afrianto.
Sekalipun cacat dan telah disahkan menjadi
sebuah Perda namun tidak menutup harapan kepada beberapa SKPD untuk akan
melengkapi Renstra yang didasarkan pada RPJMD.
Sementara itu Kahar pengurus PABLIK kembali
memperjelas stetmen Afrianto. Menurutnya hal ini termuat jelas dalam PP no. 8
tahun 2008 pasal 11 dan pasal 12 yang mengharuskan RPJMD yang akan di sahkan harus di dasarkan pada
Renstra SKPD. Setelah itu setiap SKPD kembali melengkapi dengan Renstra akhir
yang akan di tetapkan oleh Bupati 1 bulan setelah penetapan RPJMD.
Direktur
PABLIK: Afrianto Nurdin
Setelah RPJMD ini menjadi Perda maka sudah
tak ada ruang unutk menolaknya. Selanjutnya tinggal bagaimana mengawal kemana
arah dari prioritas dan platfron anggaran. Hingga perlu pembacaan dan
pembedahan APBD Kab. Luwu yang hasilnya nanti bisa menjadi sebuah masukan
terhadap Pemda dan DPRD Luwu dalam penyusunan Rencan Anggran Pendapatan Belanja
Daerah (RAPBD) Luwu.
“saya tidak lagi fokus pada masalah RPJMD
kita sudah faham itu cacat, yang terpenting saat ini adalah pengawalan terhadap
arah dari APBD Luwu, maka perlu sebuah pembacaan agar menjadi masukan bagi
Pemda dan DPRD Luwu” kata Afrianto.
Berita serupa: http://lagaligopos.com/?p=6483
0 komentar:
Posting Komentar