Sabtu, 06 Desember 2014

PABLIK: RPJMD LUWU CACAT PROSEDURAL

Pengurus PABLIK bersama peserta diskusi


Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (PABLIK) Afrianto Nurdin menyatakan RPJMD Luwu cacat Prosedural . Hal ini disampaikan dalam diskusi Publik yang dilaksanakan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu di Zidane School, Belopa. Afrianto Menjelaskan penyusunan RPJMD hingga menjadi Perda adalah sebuah proses yang melanggar Undang-undang yang menyebabkan RPJMD Luwu adalah sebuah aturan Perda yang cacat prosedural. Menurut Afrianto hal ini dapat di lihat beberapa SKPD yang tidak menyetor Rencana Setrategis (RENSTRA) kepada Bappeda yang menjadi acuan untuk penyusunan final dari RPJMD sebelum di tetapkan menjadi sebuah Perda. Selain itu masalah cacat prosuderal RPJMD Luwu juga tidak bisa dilepaskan dari lemahnya fungsi pengawasan DPRD Luwu yang semerta-merta mengesahkan namun mengetahui hal tersebut.

“jika di lihat dari proses penyusunan RPJMD yang kemudian di sahkan menjadi sebuah Perda maka kita bisa melihat ada proses yang cacat secara prosuderal karna beberapa SKPD tidak menyetor Renstra, lalu dimana landasan penyusunan RPJMD secara utuh hingga bisa di sahkan”. Kata Afrianto.

Sekalipun cacat dan telah disahkan menjadi sebuah Perda namun tidak menutup harapan kepada beberapa SKPD untuk akan melengkapi Renstra yang didasarkan pada RPJMD.

Sementara itu Kahar pengurus PABLIK kembali memperjelas stetmen Afrianto. Menurutnya hal ini termuat jelas dalam PP no. 8 tahun 2008 pasal 11 dan pasal 12 yang mengharuskan RPJMD  yang akan di sahkan harus di dasarkan pada Renstra SKPD. Setelah itu setiap SKPD kembali melengkapi dengan Renstra akhir yang akan di tetapkan oleh Bupati 1 bulan setelah penetapan RPJMD.

Direktur PABLIK: Afrianto Nurdin

Setelah RPJMD ini menjadi Perda maka sudah tak ada ruang unutk menolaknya. Selanjutnya tinggal bagaimana mengawal kemana arah dari prioritas dan platfron anggaran. Hingga perlu pembacaan dan pembedahan APBD Kab. Luwu yang hasilnya nanti bisa menjadi sebuah masukan terhadap Pemda dan DPRD Luwu dalam penyusunan Rencan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Luwu.

“saya tidak lagi fokus pada masalah RPJMD kita sudah faham itu cacat, yang terpenting saat ini adalah pengawalan terhadap arah dari APBD Luwu, maka perlu sebuah pembacaan agar menjadi masukan bagi Pemda dan DPRD Luwu” kata Afrianto. 


Berita serupa: http://lagaligopos.com/?p=6483

0 komentar:

Posting Komentar